SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA
Sertifikat HALAL adalah untuk produk makanan. Sertifikasi ini berarti bahwa produk dan metode produksinya (termasuk bahan baku, bahan, peralatan pemrosesan, peralatan penanganan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan) mematuhi persyaratan hukum Islam (Hukum Syariah). Semua jenis penjamah makanan seperti hotel, restoran, unit pemrosesan makanan, pabrik obat, produsen makanan tambahan, pemasok daging, pemasok unggas, Eksportir & Importir barang makanan dll. Memenuhi syarat untuk standar ini.
https://ias-indonesia.org/sertifikasi-halal/